Friday, July 19, 2013

Cara membuat kartu kuning

Membuat Kartu Kuning sangat penting, karena AK 1 atau kartu kuning depnaker ini kerap menjadi persyaratan ketika memasukan lamaran kerja. Selain itu tahukah anda  ketika mendaftarkan diri membuat kartu pencari kerja anda akan terdata di Dinas Tenaga Kerja sehingga jika ada perusahaan yang memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu maka Dinas tenaga kerja akan merekomendasikan anda, tentunya setelah menghubungi dan mewawancarai anda terlebih dahulu.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning, mungkin memiliki sedikit perbedaan di setiap daerah, namun untuk daerah saya yaitu Kabupaten Barito Kuala, syarat membuat kartu kuning adalah sebagai berikut :

Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja Depnaker 
1. Datang Langsung ke Dinas Tenaga Kerja
2. Menyerahkan fotocopy Ijazah dari SD sampai dengan Ijazah Pendidikan Terakhir
3. Memperlihatkan Ijazah Asli dari SD s/d Pendidikan terakhir
4. Melampirkan pas photo 3x4 berwarna/hitam putih 2 lembar kedalam berkas
5. Melampirkan fotocopy KTP
6. Mengisi Formuli Kartu Pencari Kerja

Lama pembuatan Kartu pencari kerja biasanya hanya beberapa menit (kurang dari 1 jam), karenanya di sarankan agar mengurus kartu kuning saat tidak mendekati penerimaan CPNS karena akan sangat membludak sehingga peroses bisa menjadi lebih lama (antri).

No comments: